Oleh Labai Korok:
Padang, andalasnewss.com, Demostrasi yang merobohkan paggar Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menjadi alaram bagi penegak hukum. Maka idealnya para penegak hukum harus termotifasi bekerja keras menegakan kebenaran di ranah minang ini paska demo tersebut.
Namun sedihnya situasi itu dikaburkan oleh isu media sosial daerah, adanya dugaan penjemputan terhadap seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang berinisial FR oleh aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat memantik sorotan publik.
Peristiwa yang terjadi setelah aksi demonstrasi tersebut dinilai berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Namun isu itu sudah diklarifikasi secara langsung oleh pihak Kajati, mengutip media daerah bahwa menanggapi isu yang berkembang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melalui Asisten Intelijen membantah adanya tindakan penjemputan paksa terhadap FR.
Pihak Kejati menyatakan bahwa mahasiswa tersebut hadir ke kantor kejaksaan bukan karena dipaksa ataupun diamankan, melainkan memenuhi undangan untuk berdiskusi mengenai substansi aspirasi yang disampaikan saat aksi demonstrasi.
Meski demikian, perbedaan narasi antara informasi yang beredar di masyarakat dengan penjelasan resmi Kejati akan tetap ada polemik ditengah masyarakat minang ini.
Perlu Penulis sampaikan pituah orang tuo-tuo dahulu bahwa di minangkabau biasa terjadi basilang kayu ditungku mangko api akan hidup, artinya kedua belah pihak yang hari ini bersentuhan sudah menghidupkan suasana yang mendorong pihak Kajati dan pihak penegak hukum lainnya semangat untuk bekerja menuntaskan kasus yang ada di Sumatera Barat ini.
Polemik yang ada jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak memperlemah gerakan kontrol para aktivis mahasisiswa sebagai perpanjangan publik. Sedangkan pihak Kajati juga tergangu dengan polemik di publik yang memperlemah semangat menegakan keadilan.
Dua belah pihak antara mahasiswa dan kajati harus bergandengan tangan untuk menata kehidupan berbangsa dan bernegara ini kedepan, menurut penulis komanda kejaksaan tinggi yang baru ini memberi harapan dengan diselesaikannya kasus lebih tahun tidak diselesaikan.
Secara teori semua warga negara indonesia perlu pahami bahwa Demonstrasi dibolehkan dan dijamin oleh konstitusi serta diatur melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, semoga polemik kejaksaan tinggi dengan aktivis mahasiswa diakhir, tetap fokus dengan misi Presiden Prabowo.(***)

Social Plugin